Musirawas,Teruspantau.my.id - Sikap tidak koperatif kembali diperlihatkan oleh salah satu Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas Desa jambu Rejo Kecamatan Sumber harta kabupaten Musirawas Maryadi Kades. Dinilai enggan membuka ruang komunikasi terkait pertanyaan seputar realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025
Saat awak media ini, melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan tidak mendapatkan balasan.
Padahal, pertanyaan yang diajukan bersifat normatif dan menyangkut hal yang sudah seharusnya menjadi ruang keterbukaan publik—yakni penggunaan anggaran negara tentang anggaran Dana Desa dengan Nilai 809.52.000.Delapan Ratus Sembilan juta Lima puluh Dua Ribu Rupiah
Dalam konteks ini, Kepala Desa Merupakan kuasa pengguna anggaran dan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang transparan, terutama kepada media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ketertutupan dan sikap tidak responsif dari pejabat publik dapat menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Muncul dugaan: dana tersebut di Selewengkan
apakah ada hal yang memang tidak ingin dibuka kepada publik? Mengingat transparansi adalah prinsip dasar dari pengelolaan dana publik, khususnya Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Seharusnya, Kepala Desa tidak bersikap eksklusif dalam menyikapi pertanyaan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sebaliknya, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.
Kami mendorong pihak terkait—Camat DPMD Inspektorat, hingga Bupati Kabupaten Musirawas.Untuk mengevaluasi Sikap Pejabat Desa Yang Tidak Sejalan Dengan tata Kelolahan Pemerintah yang transparan dan akuntabel Sikap seperti ini dikhawatirkan mencoreng citra pejabat Publik Di
Kabupaten Musi Rawas yang saat ini sedang berbenah mewujudkan pemerintahan .Mantab.Maju Mandiri Dan Bermartabat
Sebagai bagian dari pilar demokrasi, media akan terus menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran publik di tingkat desa. Tujuannya satu: memastikan tidak ada uang negara yang diselewengkan, dan pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat (MADON)
